Tapanuli Selatan,Suarasumateranews.com – PT AGINCOURT RESOURCES/PTAR menegaskan tidak memiliki keterlibatan dan tanggung jawab atas dugaan penjualan 2 unit aset donasi berupa 1 unit Mobil LV full body dan 1 unit Forklift body komplit tanpa mesin yang pernah diserahkan ke SMKN 2 Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada Agustus 2023.
Penegasan itu disampaikan PTAR melalui surat konfirmasi resmi bernomor [PTAR_0631/ Vl-2026/ COMMS”,’tertanggal 17 Juni 2026, sebagai jawaban atas surat konfirmasi yang dilayangkan Aliansi Pers Sumatera Utara bersama LIPPAN Sumut pada 2 Juni 2026.
*Donasi untuk Pendidikan Teknik Alat Berat*
Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima/BAST tertanggal 11 Agustus 2023, donasi tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat PTAR bidang Pendidikan. Aset diserahkan menindaklanjuti Surat Permohonan Resmi SMKN 2 Batang Toru tanggal 3 Maret 2023.
Tujuan pemberian alat praktek itu untuk mendukung kegiatan belajar siswa jurusan Teknik Alat Berat. Kedua aset berstatus purna pakai atau retired asset dan telah dipisahkan dari komponen utama penggerak sehingga tidak dapat dioperasikan.
“Sejak penandatanganan BAST, SMKN 2 Batang Toru sebagai penerima bantuan bertanggung jawab penuh atas operasional, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perawatan kedua alat yang diserahkan,” tulis PTAR dalam surat konfirmasinya.
PTAR juga menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan dan penggunaan aset yang terjadi setelah serah terima bukan lagi menjadi keterkaitan atau tanggung jawab perusahaan.
*Kepsek Akui Dijual, Bukti Tak Ditunjukkan*
Hasil investigasi Aliansi Pers Sumut bersama LIPPAN Sumut menemukan dugaan kuat bahwa 2 unit aset donasi tersebut telah dijual oleh pihak SMKN 2 Batang Toru ke salah satu perusahaan swasta di wilayah Batang Toru.
Konfirmasi langsung awak media ke ruang kerja Kepsek SMKN 2 Batang Toru membuahkan pengakuan. Oknum Kepsek membenarkan bahwa 2 bantuan dari PTAR sudah dijual. Ketika ditanya kemana peruntukan uang hasil penjualan, Kepsek menjawab digunakan “untuk kepentingan sekolah”. Namun ia tidak dapat menunjukkan bukti transfer, nota, maupun rincian pertanggungjawaban.
Upaya konfirmasi formal kemudian dilakukan Aliansi Pers + LIPPAN Sumut melalui Surat Konfirmasi tertanggal 2 Juni 2026. Kepsek menjawab secara tertulis pada 4 Juni 2026 dengan menyatakan bahwa aset tersebut “tempatnya dipindahkan”.
Namun saat diminta menunjukkan lokasi pemindahan dan bukti dokumentasi foto, Kepsek tidak dapat memberikan jawaban yang meyakinkan. Kepsek berjanji akan menghubungi kembali “besok lewat orangnya”. Hingga berita ini diturunkan, nomor telepon seluler Kepsek tidak pernah diangkat dan semua upaya konfirmasi lanjutan dibantah.
*Laporan ke Cabdin Belum Ada Respon*
Surat konfirmasi serupa juga telah dilayangkan Aliansi Pers + LIPPAN Sumut kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XL di Padang Sidempuan pada 2 Juni 2026. Cabdin Wilayah XL membawahi SMKN 2 Batang Toru secara administratif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi maupun tindak lanjut dari Cabdin Wilayah XL terkait dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut.
*Diduga Langgar UU Donasi & Tipikor*
Sejumlah narasumber warga Desa Sipenggeng yang identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya transaksi penjualan aset tersebut ke salah satu PT di Batang Toru. “Asetnya sudah tidak ada di sekolah. Sayang sekali kebaikan perusahaan tidak disyukuri,” ujar salah satu warga.
Pakar hukum menilai, jika terbukti dijual tanpa izin pemindahtanganan dari Kementerian Pendidikan atau Dinas, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang jo PP No. 29 Tahun 1980. Sekolah negeri penerima donasi wajib mempertanggungjawabkan penggunaan sesuai tujuan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat aset donasi berstatus Barang Milik Negara.
Hingga berita ini diturunkan, Aliansi Pers Sumut masih berupaya meminta klarifikasi berimbang dari pihak SMKN 2 Batang Toru dan Cabdin Wilayah XL sesuai kode etik jurnalistik.*(sulton hrp)






