Skip to content
Juli 28, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Pendidikan
  • PT AGINCOURT RESOURCES/PTAR Menegaskan Tidak Keterlibatan Terkait Dugaan Penjualan 2 Unit Aset Yang Diserahkan ke SMKN 2 Batang Toru
  • Daerah
  • Pendidikan

PT AGINCOURT RESOURCES/PTAR Menegaskan Tidak Keterlibatan Terkait Dugaan Penjualan 2 Unit Aset Yang Diserahkan ke SMKN 2 Batang Toru

admin Juni 20, 2026
IMG-20260620-WA0015

Tapanuli Selatan,Suarasumateranews.com – PT AGINCOURT RESOURCES/PTAR menegaskan tidak memiliki keterlibatan dan tanggung jawab atas dugaan penjualan 2 unit aset donasi berupa 1 unit Mobil LV full body dan 1 unit Forklift body komplit tanpa mesin yang pernah diserahkan ke SMKN 2 Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada Agustus 2023.

Penegasan itu disampaikan PTAR melalui surat konfirmasi resmi bernomor [PTAR_0631/ Vl-2026/ COMMS”,’tertanggal 17 Juni 2026, sebagai jawaban atas surat konfirmasi yang dilayangkan Aliansi Pers Sumatera Utara bersama LIPPAN Sumut pada 2 Juni 2026.

*Donasi untuk Pendidikan Teknik Alat Berat*
Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima/BAST tertanggal 11 Agustus 2023, donasi tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat PTAR bidang Pendidikan. Aset diserahkan menindaklanjuti Surat Permohonan Resmi SMKN 2 Batang Toru tanggal 3 Maret 2023.

Tujuan pemberian alat praktek itu untuk mendukung kegiatan belajar siswa jurusan Teknik Alat Berat. Kedua aset berstatus purna pakai atau retired asset dan telah dipisahkan dari komponen utama penggerak sehingga tidak dapat dioperasikan.

“Sejak penandatanganan BAST, SMKN 2 Batang Toru sebagai penerima bantuan bertanggung jawab penuh atas operasional, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perawatan kedua alat yang diserahkan,” tulis PTAR dalam surat konfirmasinya.

PTAR juga menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan dan penggunaan aset yang terjadi setelah serah terima bukan lagi menjadi keterkaitan atau tanggung jawab perusahaan.

*Kepsek Akui Dijual, Bukti Tak Ditunjukkan*
Hasil investigasi Aliansi Pers Sumut bersama LIPPAN Sumut menemukan dugaan kuat bahwa 2 unit aset donasi tersebut telah dijual oleh pihak SMKN 2 Batang Toru ke salah satu perusahaan swasta di wilayah Batang Toru.

Konfirmasi langsung awak media ke ruang kerja Kepsek SMKN 2 Batang Toru membuahkan pengakuan. Oknum Kepsek membenarkan bahwa 2 bantuan dari PTAR sudah dijual. Ketika ditanya kemana peruntukan uang hasil penjualan, Kepsek menjawab digunakan “untuk kepentingan sekolah”. Namun ia tidak dapat menunjukkan bukti transfer, nota, maupun rincian pertanggungjawaban.

Upaya konfirmasi formal kemudian dilakukan Aliansi Pers + LIPPAN Sumut melalui Surat Konfirmasi tertanggal 2 Juni 2026. Kepsek menjawab secara tertulis pada 4 Juni 2026 dengan menyatakan bahwa aset tersebut “tempatnya dipindahkan”.

Namun saat diminta menunjukkan lokasi pemindahan dan bukti dokumentasi foto, Kepsek tidak dapat memberikan jawaban yang meyakinkan. Kepsek berjanji akan menghubungi kembali “besok lewat orangnya”. Hingga berita ini diturunkan, nomor telepon seluler Kepsek tidak pernah diangkat dan semua upaya konfirmasi lanjutan dibantah.

*Laporan ke Cabdin Belum Ada Respon*
Surat konfirmasi serupa juga telah dilayangkan Aliansi Pers + LIPPAN Sumut kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah XL di Padang Sidempuan pada 2 Juni 2026. Cabdin Wilayah XL membawahi SMKN 2 Batang Toru secara administratif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi maupun tindak lanjut dari Cabdin Wilayah XL terkait dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut.

*Diduga Langgar UU Donasi & Tipikor*
Sejumlah narasumber warga Desa Sipenggeng yang identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya transaksi penjualan aset tersebut ke salah satu PT di Batang Toru. “Asetnya sudah tidak ada di sekolah. Sayang sekali kebaikan perusahaan tidak disyukuri,” ujar salah satu warga.

Pakar hukum menilai, jika terbukti dijual tanpa izin pemindahtanganan dari Kementerian Pendidikan atau Dinas, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang jo PP No. 29 Tahun 1980. Sekolah negeri penerima donasi wajib mempertanggungjawabkan penggunaan sesuai tujuan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat aset donasi berstatus Barang Milik Negara.

Hingga berita ini diturunkan, Aliansi Pers Sumut masih berupaya meminta klarifikasi berimbang dari pihak SMKN 2 Batang Toru dan Cabdin Wilayah XL sesuai kode etik jurnalistik.*(sulton hrp)

Related Posts:

  • IMG-20260612-WA0084
    Kepsek SMKN 2 Batangtoru Diduga Gelapkan Bantuan PT…
  • Oplus_16777216
    PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim…
  • IMG-20260510-WA0006
    Koptan Harapan Maju Guo Asom Jual Puluhan Ternak…
  • Oplus_16908288
    Baron Harahap : Masuk Barang Tu !!! Presiden Prabowo…
  • Oplus_16777216
    PKN meminta Kepada Gubernur dan Ketua DPRD Papua…
  • Oplus_16777216
    Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan…
Post Views: 378

Continue Reading

Previous: Kepsek SMKN 2 Batangtoru Diduga Gelapkan Bantuan PT AR dan Berhasil Buat Tanaman Anggrek
Next: SPANDUK KALAH, HUKUM MATI: 40 Excavator PETI Kuasai Batang Gadis, 2 Volvo Baru Masuk Tanggal 26 juni

Related Stories

Oplus_16908288
  • Daerah

Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260722-WA0043
  • Daerah

DPC GRIB jaya medan terima bantuan 200 goni beras dan 10 kotak minyak, siap diolah jadi makanan siap santap untuk warga

admin Juli 22, 2026
IMG-20260708-WA0042
  • Daerah
  • Hukum

PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kepala Desa Pemandang Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

admin Juli 8, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Berita Utama

Oplus_16908288
  • Daerah

Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260727-WA0070
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Gagalkan Dugaan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260722-WA0043
  • Daerah

DPC GRIB jaya medan terima bantuan 200 goni beras dan 10 kotak minyak, siap diolah jadi makanan siap santap untuk warga

admin Juli 22, 2026
IMG-20260714-WA0023(2)
  • Hukum
  • Polri

Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

admin Juli 14, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.