Skip to content
Juli 28, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Daerah
  • Baron Harahap : Masuk Barang Tu !!! Presiden Prabowo Mencabut Izin Usaha PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy Dan PT Toba Pulp Lestari Tbk
  • Daerah

Baron Harahap : Masuk Barang Tu !!! Presiden Prabowo Mencabut Izin Usaha PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy Dan PT Toba Pulp Lestari Tbk

admin Januari 21, 2026
Oplus_16908288

Tapanuli Selatan II,Suarasuamteranews.com – Ketua Umum dari Aliansi Lintas Organisasi Masyarakat Dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (ALO MA HAMI) menyampaikan kepada seluruh anggota ALO MA HAMI agar melakukan pemantauan kepada tiga Perusahaan yang selama ini diduga selalu memiliki konflik dengan masyarakat setempat pasca Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diantaranya PT. Agincourt Resources di sumatera utara, PT. North Sumatra Hydro Energy di sumatera utara Dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk. di sumatera utara

Sebelumnya Dalam konferensi pers, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden RI mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan ini berdasarkan hasil audit dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera.

“Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, ” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Total dari luas perizinan yang dicabut itu adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Berikut ini daftar ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya:

22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari

Izin dicabut berdasarkan audit Satgas PKH

Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izinnya di antaranya menggunakan lahan hutan di luar izin yang diberikan, perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di daerah hutan lindung, dan perusahaan yang melanggar kewajibannya kepada negara, misalnya terkait pajak.

“Contoh perusahaan yang melakukan kegiatannya di luar izin dari wilayah izin yang sudah diberikan, Misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, seperti di hutan lindung,” ujar Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

(Sulton Palaon Harahap)

Related Posts:

  • IMG-20250609-WA0132
    Forum Mahasiswa Minas (FMM) bersama Pemuda Kecamatan…
  • Oplus_16908288
    Peringati Hari Bela Negara ke-77, Baron Harahap :…
  • Elemen Masyarakat dan Mahasiswa Melalukan Unjuk Rasa di Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas. Sampaikan 9 tuntutan Demi Menegakkan Keadilan dan Kesejahteraan Kerja
    Elemen Masyarakat dan Mahasiswa Melalukan Unjuk Rasa…
  • Oplus_16777216
    Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan…
  • Oplus_16908288
    Koordinator Pusat (BEM) Kristiani Charles; Apresiasi…
  • IMG-20260510-WA0006
    Koptan Harapan Maju Guo Asom Jual Puluhan Ternak…
Post Views: 733

Continue Reading

Previous: Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
Next: PT. Batang Nauli Denggan Serahkan Zakat Harta Kepada Warga Desa Kampung Telo

Related Stories

Oplus_16908288
  • Daerah

Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260722-WA0043
  • Daerah

DPC GRIB jaya medan terima bantuan 200 goni beras dan 10 kotak minyak, siap diolah jadi makanan siap santap untuk warga

admin Juli 22, 2026
IMG-20260708-WA0042
  • Daerah
  • Hukum

PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kepala Desa Pemandang Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

admin Juli 8, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Berita Utama

Oplus_16908288
  • Daerah

Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260727-WA0070
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Gagalkan Dugaan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260722-WA0043
  • Daerah

DPC GRIB jaya medan terima bantuan 200 goni beras dan 10 kotak minyak, siap diolah jadi makanan siap santap untuk warga

admin Juli 22, 2026
IMG-20260714-WA0023(2)
  • Hukum
  • Polri

Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

admin Juli 14, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.