Skip to content
September 11, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Polri
  • Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis : Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi
  • Polri

Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis : Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

admin Agustus 13, 2026
Oplus_16908288

Siak,Suarasumateranews.com – Jajaran kepolisian kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua orang tersangka berinisial HAYP alias D (18) dan RS alias R (28). Dari pengungkapan beruntun ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat ratusan gram serta puluhan butir pil ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

“Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat mengenai sering terjadinya transaksi shabu di wilayah Kecamatan Kandis. Melakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada pukul 15.00 WIB di sebuah lokasi di Jalan Simpang Libo Baru – Waduk Km 2, RT 03 / RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak”, terang AKP Benny

Lanjut di terangkan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HAYP ALS D (18), yang berperan sebagai bandar. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang diletakkan di lantai kamar dengan berat kotor mencapai 2,49 gram.

“Selain itu, turut disita barang bukti pendukung berupa 1 buah plastik klip bening pembungkus, 1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merk Oppo, uang tunai sejumlah Rp700.000 (enam lembar pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan Rp50.000), serta 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine”, ucap AKP Benny

Dari hasil interogasi mendalam terhadap tersangka HAYP alias D, diperoleh pengakuan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Rio. Tak ingin membuang waktu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

“Tepat pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km 77, RT 03 / RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka RS Als R (28), yang juga berperan sebagai bandar”, Ungkap Benny

Dalam penggeledahan di kamar tersangka RS alias R, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 257 gram dan 36 (tiga puluh enam) butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah plastik berwarna hitam.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, meliputi 8 buah plastik klip bening pembungkus, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Oppo, 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial WR (yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang / DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka RS alias R juga menunjukkan hasil positif (+) Amphetamine.

Kedua tersangka kini beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka HAYP ALS D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka RS ALS R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas berat tertentu.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Siak dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Red)

Related Posts:

  • Oplus_16908288
    Awal Kepemimpinan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade…
  • IMG-20260330-WA0113
    Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional,…
  • IMG-20260204-WA0177
    Polres Siak Bongkar Bandar Sabu di Kandis, 20 Paket Disita
  • IMG-20260216-WA0061
    Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Bandar Sabu 2,67…
  • IMG-20260401-WA0044
    Polres Siak Ringkus Bandar Sabu di Koto Gasib,…
  • IMG-20251015-WA0017
    Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 132,2…
Post Views: 454

Continue Reading

Previous: HUT Pembina Ferdy Sanjaya Sembiring, DPC GRIB Jaya Kota Medan Gelar Doa dan Syukuran Bersama Ratusan Anak Yatim
Next: Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Patroli Udara Karhutla, Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan

Related Stories

Oplus_16908288
  • Polri
  • TNI

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

admin September 5, 2026
Oplus_16908288
  • Polri
  • TNI

Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Patroli Udara Karhutla, Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan

admin Agustus 20, 2026
IMG-20260727-WA0070
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Gagalkan Dugaan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan

admin Juli 27, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Berita Utama

Oplus_16908288
  • Polri
  • TNI

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

admin September 5, 2026
Oplus_16908288
  • Polri
  • TNI

Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Patroli Udara Karhutla, Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan

admin Agustus 20, 2026
Oplus_16908288
  • Polri

Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis : Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

admin Agustus 13, 2026
IMG-20260728-WA0171(1)
  • Daerah

HUT Pembina Ferdy Sanjaya Sembiring, DPC GRIB Jaya Kota Medan Gelar Doa dan Syukuran Bersama Ratusan Anak Yatim

admin Juli 29, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.