Skip to content
Oktober 26, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Bandar Sabu 2,67 Gram, Dua Pemasok Masuk DPO
  • Hukum
  • Polri

Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Bandar Sabu 2,67 Gram, Dua Pemasok Masuk DPO

admin Februari 17, 2026
IMG-20260216-WA0061

Siak,suaraaumateranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai bandar berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat kotor 2,67 gram, Senin (16/2/2026) dini hari.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Suak Lanjut RT 005 RW 002, Desa Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Tersangka berinisial RH (35), warga Desa Serai Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak. Tim langsung melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di atas jembatan,” ungkap AKP Benny.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip bening pembungkus, satu pack plastik klip kosong, serta satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua orang berinisial G (DPO) dan R (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

“Kami berkomitmen penuh memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba, baik sebagai pengguna maupun bandar. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

AKBP Sepuh Ade juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani melapor. Sinergi ini sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Sementara itu, AKP Benny Afriandi Siregar menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua pemasok yang masuk DPO.

“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang diduga sebagai pemasok. Tim terus bergerak untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Siak memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Siak. (Red)

Views: 398

Continue Reading

Previous: 2 Pencuri 50 Tandan Sawit Ditangkap di Tualang, 3 DPO
Next: POLRES SIAK GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI MINAS

Related Stories

IMG-20261018-WA0002
  • Daerah
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran

admin Oktober 18, 2026
IMG-20261016-WA0003
  • Daerah
  • Polri

Polres Siak Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Petani Sukses Panen Jagung

admin Oktober 17, 2026
IMG-20261014-WA0006
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Polri

Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

admin Oktober 14, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik

Berita Utama

IMG-20261018-WA0002
  • Daerah
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran

admin Oktober 18, 2026
IMG-20261016-WA0003
  • Daerah
  • Polri

Polres Siak Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Petani Sukses Panen Jagung

admin Oktober 17, 2026
IMG-20261014-WA0006
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Polri

Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

admin Oktober 14, 2026
IMG-20261011-WA0004
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan

admin Oktober 13, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.