Kejaksaan Tinggi Lampung mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Tol Terpeka Rp 7,8 miliar (Foto: Tommy Saputra)
Lampung,suarasumateranews.com – Kejaksaan Tinggi Lampung mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Sebanyak Rp 7,8 miliar telah disetorkan ke negara.
Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tanggal 25 Februari 2026 atas nama terpidana Tujuanta Ginting dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Budi Nugraha mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, uang pengganti tersebut berasal dari perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka pada STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017 hingga 2019.
“Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya.
Proses pengembalian kerugian negara dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Jumlah uang yang dipindahbukukan sebesar Rp 7.811.514.114,” jelas Budi.
Ia menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara profesional sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan pengembalian kerugian negara demi kemakmuran masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung,” jelasnya.sumber di kutip dari media detiksumbagsel.
(Red)






