Foto: Kejagung tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Taufiq/detikcom)
Solo,suarasumateranews.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Kejagung resmi melakukan penahanan terhadap Hery.
Dilansir detikNews, berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (16/4/2026), pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Hery mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol.
Hery langsung dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.
Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman.
Ditetapkan Tersangka
“Hari ini Kamis 16 April tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut usai memperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. Dia mengatakan HS menerima uang Rp 1,5 miliar.
“Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” jelasnya.
PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ucapnya, sumber di kutip dari media detikjateng.
(Red)






