Skip to content
Juli 28, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Korupsi Proyek PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dipenjara
  • Daerah
  • Hukum

Korupsi Proyek PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah dan Dipenjara

admin April 10, 2026
Oplus_16908288

Jambi,Suarasumateranews.com – Kasus korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kerinci terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 akhirnya mencapai babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada sepuluh terdakwa yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Sidang putusan yang berlangsung hingga malam hari pada Selasa (7/4/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, didampingi hakim anggota Lamhod Nainggolan dan Yoanna Nilakresna. Dalam amar putusannya, seluruh terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan dimulai sekitar pukul 20.40 WIB setelah para terdakwa sebelumnya dibawa dari Lapas Kelas II A Jambi. Sepuluh terdakwa yang diadili yakni Heri Cipta, Nael Edwin, Sarpano Markis, Gunawan, Amril Nurman, H. Fahmi, Jefron, Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, serta Yuses Alkadira Mitas.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dengan rentang waktu antara 1 tahun 2 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Selain itu, seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Heri Cipta menjadi terdakwa dengan vonis terberat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 4 bulan. Sementara itu, Nael Edwin dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp227 juta.

Beberapa terdakwa lain juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti dengan jumlah yang bervariasi. Namun, Yuses Alkadira Mitas hanya dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp100 juta tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa para terdakwa terbukti menerima aliran dana dari proyek pengadaan PJU tersebut. Meski demikian, tidak semua barang bukti yang disita dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana korupsi, sehingga sebagian dikembalikan.

Majelis hakim juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah agar kasus serupa tidak terulang. Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Kerinci dan Sungai Penuh karena menyangkut penggunaan anggaran negara pada sektor infrastruktur.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses hukum kasus korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 resmi berakhir di tingkat pengadilan, sekaligus menjadi pengingat keras bagi penyelenggara pemerintahan untuk menjaga integritas dalam mengelola keuangan negara di kutip dari media wartaflash.com

 

Related Posts:

  • dua-terdakwa-korupsi-fee-proyek-dprd-oku-jalani-sidang-vonis-1773327593393_169
    Dua Terdakwa Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU…
  • IMG-20260708-WA0042
    PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kepala Desa…
  • Oplus_16777216
    PKN meminta Kepada Gubernur dan Ketua DPRD Papua…
  • IMG-20250604-WA0231
    Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi…
  • Oplus_16908288
    Palaon Harahap : Terseret, Diseret Atau..???
  • Oplus_16908288
    Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD…
Post Views: 420

Continue Reading

Previous: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Divonis Berbeda
Next: OTT KPK di Tulungagung: “Raja-Raja Kecil” Kembali Tersandung, Rakyat Bertanya Uang Publik untuk Siapa?

Related Stories

Oplus_16908288
  • Daerah

Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260727-WA0070
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Gagalkan Dugaan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260722-WA0043
  • Daerah

DPC GRIB jaya medan terima bantuan 200 goni beras dan 10 kotak minyak, siap diolah jadi makanan siap santap untuk warga

admin Juli 22, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Berita Utama

Oplus_16908288
  • Daerah

Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260727-WA0070
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Gagalkan Dugaan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260722-WA0043
  • Daerah

DPC GRIB jaya medan terima bantuan 200 goni beras dan 10 kotak minyak, siap diolah jadi makanan siap santap untuk warga

admin Juli 22, 2026
IMG-20260714-WA0023(2)
  • Hukum
  • Polri

Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

admin Juli 14, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.