Skip to content
September 11, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Polri
  • Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan, Polsek Kerinci Kanan Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional
  • Polri

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan, Polsek Kerinci Kanan Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

admin Februari 21, 2026
IMG-20260220-WA0103

Siak,Suarasumateranews.com – Jajaran Polres Siak melalui Polsek Kerinci Kanan menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kerinci Kanan, Albert S. Sitompul, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/II/2026/SPKT/Polsek Kerinci Kanan/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 19 Februari 2026.

“Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini perkara sedang dalam proses penyidikan dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Albert, Jumat (20/2/2026).

*Kronologis Singkat*

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di areal perkebunan PT Inti Indo Sawit Subur, Kebun Buatan, Kecamatan Kerinci Kanan.

Kasus ini terungkap setelah korban (15), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga kemudian melapor ke Mapolsek Kerinci Kanan guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga membawa korban untuk dilakukan visum di RSUD Siak sebagai bagian dari pembuktian medis.

*Terduga Pelaku Diamankan*

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL (31) di kawasan perumahan perusahaan di Kecamatan Kerinci Kanan. Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di Mapolsek Kerinci Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

*Dijerat UU Perlindungan Anak*

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.

AKP Albert menegaskan bahwa pihaknya juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban.

“Kami mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan selama proses hukum berjalan. Identitas korban kami lindungi sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik), memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak,” pungkasnya.

(Red)

Related Posts:

  • Oplus_16908288
    Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di…
  • IMG-20260120-WA0070
    Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
  • IMG-20260223-WA0141
    Polsek Tualang Amankan Terduga Pelaku Pencabulan…
  • Oplus_16908288
    Awal Kepemimpinan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade…
  • IMG-20260214-WA0079
    Sadis! Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga…
  • IMG-20260219-WA0149
    POLRES SIAK GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS…
Post Views: 281

Continue Reading

Previous: Kapolres Bima Kota Dicopot Usai Terendus Aliran Dana Bandar Narkoba
Next: Polsek Tualang Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Perawang, Proses Hukum Berlanjut

Related Stories

Oplus_16908288
  • Polri
  • TNI

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

admin September 5, 2026
Oplus_16908288
  • Polri
  • TNI

Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Patroli Udara Karhutla, Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan

admin Agustus 20, 2026
Oplus_16908288
  • Polri

Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis : Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

admin Agustus 13, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Berita Utama

Oplus_16908288
  • Polri
  • TNI

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

admin September 5, 2026
Oplus_16908288
  • Polri
  • TNI

Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Patroli Udara Karhutla, Turun Langsung Padamkan Api di Pelalawan

admin Agustus 20, 2026
Oplus_16908288
  • Polri

Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika di Kandis : Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

admin Agustus 13, 2026
IMG-20260728-WA0171(1)
  • Daerah

HUT Pembina Ferdy Sanjaya Sembiring, DPC GRIB Jaya Kota Medan Gelar Doa dan Syukuran Bersama Ratusan Anak Yatim

admin Juli 29, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.