Skip to content
Juli 28, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Polri
  • Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan
  • Polri
  • TNI

Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan

admin Februari 25, 2026
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Kandis,Siak|suarasumateranews.com – Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP (23) diamankan atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap korban seorang anak perempuan berusia 17 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 23 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran peristiwa yang dilaporkan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada rentang waktu November hingga Desember 2025 di sebuah lokasi cucian mobil yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 78, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Korban diduga beberapa kali mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor di lokasi tersebut.

Setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kandis KOMPOL Herman Pelani, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen penuh dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak.

“Polri tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang merugikan dan membahayakan masa depan anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tindak pidana tersebut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta terlapor guna melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polsek Kandis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, demi terciptanya rasa aman dan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa. (Red)

Related Posts:

  • IMG-20260714-WA0023(2)
    Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus…
  • IMG-20260120-WA0070
    Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
  • IMG-20251008-WA0005(1)
    Diduga Ada Oknum Pejabat Didalam Video Yang Menjadi…
  • Oplus_16908288
    Ayah Kandung Perkosa Anak Sejak SD, Polsek Tualang…
  • IMG-20260702-WA0012
    Kasus Kematian Perempuan di Kandis Diusut Intensif,…
  • IMG-20260214-WA0079
    Sadis! Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga…
Post Views: 320

Continue Reading

Previous: Afni: Tidak Ada Visi Misi Bupati, yang Ada Visi Misi Presiden
Next: Perempuan Lemas Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Sawit Kandis, Polisi Sigap Berikan Pertolongan

Related Stories

IMG-20260727-WA0070
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Gagalkan Dugaan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260714-WA0023(2)
  • Hukum
  • Polri

Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

admin Juli 14, 2026
IMG-20260704-WA0030
  • Polri

Kapolri Lantik Irjen Wibowo sebagai Kakorlantas Polri

admin Juli 4, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Berita Utama

Oplus_16908288
  • Daerah

Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260727-WA0070
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Gagalkan Dugaan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260722-WA0043
  • Daerah

DPC GRIB jaya medan terima bantuan 200 goni beras dan 10 kotak minyak, siap diolah jadi makanan siap santap untuk warga

admin Juli 22, 2026
IMG-20260714-WA0023(2)
  • Hukum
  • Polri

Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

admin Juli 14, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.