Skip to content
November 12, 2025
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • TNI - POLRI
  • Polres Karawang Bongkar Jaringan Narkoba Online di Instagram, 3 Pelaku Diamankan
  • TNI - POLRI

Polres Karawang Bongkar Jaringan Narkoba Online di Instagram, 3 Pelaku Diamankan

admin Mei 14, 2025
Polres Karawang Bongkar Jaringan Narkoba Online di Instagram, 3 Pelaku Diamankan

Oplus_131072

Karawang,Suarasumateranews.com –Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap praktik penjualan narkoba jenis tembakau sintetis atau *tembakau gorila* melalui media sosial Instagram. Tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan ini berhasil diamankan setelah lama dipantau oleh pihak kepolisian.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian N Ardisnsyah, menjelaskan bahwa jaringan ini menyasar remaja dan pelajar dengan metode pemasaran online. “Mereka memanfaatkan Instagram untuk menjual narkoba secara terselubung, bahkan menggunakan sistem *cash on delivery* (COD) untuk pengiriman barang,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (14/5/2025).

Keempat pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka berinisial DS (pemodal), DR (pembuat narkoba), RS (admin media sosial), dan seorang pengantar barang. Seluruhnya merupakan warga Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang, dan telah menjadi target pengawasan Satnarkoba selama beberapa waktu.

Narkotika yang diperdagangkan adalah jenis tembakau sintetis atau *tembakau gorila*, yang termasuk dalam Golongan I. Bahan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan tinggi dan dampak kesehatan serius, terutama bagi pengguna muda.

Berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku produksi dan peredaran narkoba Golongan I seperti ini terancam hukuman berat. Jika terbukti memproduksi atau mengedarkan lebih dari 5 gram, mereka bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5–20 tahun serta denda Rp1–10 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pengawasan intensif Satnarkoba terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli untuk mengumpulkan bukti sebelum melakukan penangkapan.

“Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkoba siap edar, peralatan produksi, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi,” tambah AKBP Nofian. Polres Karawang juga mendalami kemungkinan perluasan jaringan ke wilayah lain.

Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penjualan narkoba online yang semakin marak. Orang tua diminta memantau aktivitas anak di media sosial, sementara remaja diharapkan tidak mudah tergiur tawaran produk ilegal.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba bahwa Polri terus memperkuat pengawasan di dunia maya. Polres Karawang berkomitmen menindak tegas semua bentuk peredaran narkoba, khususnya yang menyasar generasi muda.

(Red)

Related Posts:

  • Oplus_131072
    Polres Karawang Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba, 31…
  • Oplus_16777216
    Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan…
  • IMG-20251015-WA0017
    Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 132,2…
  • Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
    Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode…
  • IMG-20251016-WA0008
    Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu di…
  • IMG-20250924-WA0018
    FSPTN Dan Pemerintah Kampung Kandis Demo PT.Gas,…
Post Views: 119

Continue Reading

Previous: Polres Karawang Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba, 31 Tersangka Diamankan
Next: Ops Pekat Lodaya Amankan 65 Orang Premanisme Dari Berbagai Lokasi

Related Stories

IMG-20251020-WA0035
  • TNI - POLRI

Kapolsek Kandis Pimpin Patroli Malam dan Pengecekan Pos Kamling Bersama Warga, Jaga Keamanan Lingkungan

admin Oktober 21, 2025
Oplus_16908288
  • TNI - POLRI

Patroli Skala Besar TNI-Polri, Satpol PP, dan Tokoh Masyarakat Kandis Ciptakan Rasa Aman

admin September 3, 2025
Oplus_16908288
  • TNI - POLRI

Sambangi Masyarakat di Kandis Kota Polsek Kandis Dorong Green Policing dan Gerakan Anti Narkoba

admin September 2, 2025
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Berita Utama

Oplus_16908288
  • Daerah

Baron Harahap : Manusia Dungu Tidak Akan Berfikir Kenapa Ada Pergerakan

admin November 6, 2025
Oplus_16908288
  • Hukum
  • Polri

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh di Perawang, Kapolres Siak: Sedang Diburu!

admin Oktober 31, 2025
Oplus_16908288
  • Hukum
  • Polri

Polisi Ungkap Hasil Autopsi Korban Yang Dikubur “Berselimut” Terpal di Siak

admin Oktober 30, 2025
IMG-20251020-WA0035
  • TNI - POLRI

Kapolsek Kandis Pimpin Patroli Malam dan Pengecekan Pos Kamling Bersama Warga, Jaga Keamanan Lingkungan

admin Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.