Skip to content
Oktober 26, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Kasus Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita-Setorkan Rp 7,8 Miliar ke Negara
  • Daerah
  • Hukum

Kasus Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita-Setorkan Rp 7,8 Miliar ke Negara

admin April 16, 2026
kejaksaan-tinggi-lampung-mengeksekusi-pembayaran-uang-pengganti-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi-proyek-tol-terpeka-rp-78-m-1776334969467_169

Kejaksaan Tinggi Lampung mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Tol Terpeka Rp 7,8 miliar (Foto: Tommy Saputra)

Lampung,suarasumateranews.com – Kejaksaan Tinggi Lampung mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Sebanyak Rp 7,8 miliar telah disetorkan ke negara.
Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tanggal 25 Februari 2026 atas nama terpidana Tujuanta Ginting dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Budi Nugraha mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melaksanakan eksekusi uang pengganti sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejati Lampung, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, uang pengganti tersebut berasal dari perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka pada STA 100+200 hingga STA 112+200 tahun anggaran 2017 hingga 2019.

“Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya.

Proses pengembalian kerugian negara dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Jumlah uang yang dipindahbukukan sebesar Rp 7.811.514.114,” jelas Budi.

Ia menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara profesional sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan pengembalian kerugian negara demi kemakmuran masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung,” jelasnya.sumber di kutip dari media detiksumbagsel.

(Red)

 

Views: 351

Continue Reading

Previous: Peletakan Batu Pertama Pembangunan KMP Desa Pargarutan Dolok Berlangsung Hidmat
Next: Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

Related Stories

IMG-20261018-WA0002
  • Daerah
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran

admin Oktober 18, 2026
IMG-20261016-WA0003
  • Daerah
  • Polri

Polres Siak Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Petani Sukses Panen Jagung

admin Oktober 17, 2026
IMG-20261014-WA0006
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Polri

Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

admin Oktober 14, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik

Berita Utama

IMG-20261018-WA0002
  • Daerah
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Bersama Satresnarkoba Polres Siak Gencarkan Razia, Tiga Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran

admin Oktober 18, 2026
IMG-20261016-WA0003
  • Daerah
  • Polri

Polres Siak Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Kandis Bersama Petani Sukses Panen Jagung

admin Oktober 17, 2026
IMG-20261014-WA0006
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Polri

Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Kandis Aktif Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

admin Oktober 14, 2026
IMG-20261011-WA0004
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan

admin Oktober 13, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.