Siak,suarasumateranews.com – 1 April 2026 – Team Opnal Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit dinamo merk Yanmar yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana pencurian diamankan tim Opsnal Polsek Tualang
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Km 4, Kelurahan Perawang, tepatnya di belakango sebuah kedai kopi. Kasus ini dilaporkan oleh korban, Boni Irawan, yang mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000.
Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tualang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom dan Panit Opsnal Ipda Khairul.S.H dan tim, salah satu pelaku berhasil diamankan bersama warga di wilayah Kampung Pinang Sebatang Senin 30 Maret 2026. Tim Opsnal mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolsek.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial PM (29), seorang buruh harian lepas. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial WH saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi dan satu unit mesin diesel TF 105 Yanmar yang diduga hasil curian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yang terekam kamera CCTV saat mengambil dinamo yang terpasang pada mesin diesel milik korban di belakang kedai kopi.
Saat ini, pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tualang. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Tualang mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutup Kapolsek. (Red)






