Skip to content
Maret 1, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Polri
  • Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
  • Polri

Polda Jabar Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

admin Februari 25, 2026
84705d83-8b33-4d8f-9b7a-694057cedc46-768x401

Garut,suarasumateranews.com – Menyikapi berkembangnya isu publik terkait transparansi Dana Desa di Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut terkait kerusakan infrastruktur jalan, serta viralnya dugaan intimidasi terhadap warga di salah satu Desa di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa sebelum munculnya video viral tersebut terkait pembangunan infrastruktur Desa Panggalih yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar telah lebih dahulu menangani dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.

“Perlu kami sampaikan bahwa perkara yang saat ini ditangani penyidik adalah dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Panggalih TA 2016 s.d. 2018 dengan total anggaran sebesar Rp2.319.391.000,- yang bersumber dari APBN, berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Kombes Pol Hendra, Rabu 25 Februari 2026.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono S.H., S.I.K., M.Si membenarkan bahwa benar adanya laporan terkait tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana desa Cisewu Kabupaten Garut tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018, yang diketahui pada tahun 2023. Dalam prosesnya, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial H.S selaku Kepala Desa Panggalih periode 2013 s.d. 2019 berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut atas koordinasi dengan penyidik, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp643.762.359,-. Untuk saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jabar

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain, memerintahkan Bendahara Desa/KAUR Keuangan Desa Panggalih untuk menarik dana dari rekening kas desa di Bank BJB yang bersumber dari Dana Desa TA 2016 s.d. 2018. Setelah dana dicairkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian dana tersebut diminta dan diserahkan kepada tersangka, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Selain itu juga menguasai dan menggunakan dana desa secara pribadi tanpa melibatkan bendahara maupun TPK, sehingga terdapat kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan/atau terjadi pengurangan volume pekerjaan. Kemudian menggunakan sebagian anggaran Dana Desa Panggalih TA 2016 s.d. 2018 untuk kepentingan pribadi.

Modus lainnya adalah menyuruh perangkat desa untuk membuat bon/nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Kami tegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Pol Hendra.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono menyatakan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Garut Nomor : 700.1.2.2/522/INSP tanggal 14 maret 2025 sebesar Rp.643.762.359,-(enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah). Hal tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 2 ayat (1), pasal 3 ,pasal 8 dan pasal 18 Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman minimal 2 Tahun dan maksimal 20 Tahun atau seumur hidup serta Denda 10 Juta sampai dengan 2 Miliar.

“Penanganan perkara ini yaitu sebagai bentuk komitmen kami Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diamanatkan kepada kami dan untuk diketahui masyarakat Jawa Barat,”tegas Wirdhanto. (Red)

 

Related Posts:

  • a7f1a30d-fbda-49ac-8769-6b1d28b40da7-768×675
    Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card…
  • Oplus_16777216
    PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim…
  • IMG-20251008-WA0005(1)
    Diduga Ada Oknum Pejabat Didalam Video Yang Menjadi…
  • Oplus_16777216
    PKN meminta Kepada Gubernur dan Ketua DPRD Papua…
  • Oplus_16908288
    Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar…
  • 2166ce38-92a2-474c-ba6a-f7b3032ef027-768×346
    Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Girimukti,…
Post Views: 46

Continue Reading

Previous: Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita
Next: Polres Siak Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Demokrasi dan Keterbukaan Informasi

Related Stories

IMG-20260226-WA0166
  • Polri

Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk di Siak, Satu Diantaranya Karyawan Honorer

admin Februari 26, 2026
IMG-20260226-WA0127
  • Polri

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

admin Februari 26, 2026
IMG-20260226-WA0125
  • Polri

Anak Diduga Gangguan Jiwa Aniaya Ibu Hingga Meninggal di Tualang

admin Februari 26, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Berita Utama

IMG-20260226-WA0166
  • Polri

Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk di Siak, Satu Diantaranya Karyawan Honorer

admin Februari 26, 2026
IMG-20260226-WA0127
  • Polri

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

admin Februari 26, 2026
IMG-20260226-WA0125
  • Polri

Anak Diduga Gangguan Jiwa Aniaya Ibu Hingga Meninggal di Tualang

admin Februari 26, 2026
IMG-20260225-WA0123
  • Daerah
  • Polri

Polres Siak Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Demokrasi dan Keterbukaan Informasi

admin Februari 25, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.