Tapanuli Selatan,suarasumateranews.com – Berdasarkan hasil Informasi dari Siswa dan/atau Orang tua siswa dari SD Negeri 101115 Sihaborgoan, Kec. Sayurmatinggi, Kab. Tapanuli Selatan Bulan Desember 2025 lalu, bahwa adanya Kejanggalan tentang Pengunaan Dana BOSP TA. 2024 – 2025 , maka sejumlah wartawan dari beberapa Media Cetak dan Online melakukan Monitoring dan Investigasi seputar Penggunaan/Penyaluran anggaran BOSP di Desa Lumban Huayan, Sihaborgoan, Kec. Sayurmatinggi, Kab. Tapanuli Selatan, demikian
Lebih lanjut dikatakan bahwa pada komponen 8 pada Dana BOSP Reguler SD Negeri 101115 Sihaborgoan, Kec. Sayurmatinggi, Kab.Tapanuli Selatan yakni Substansi : Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah terrmasuk tentang Biaya Pengadaan Alat-alat Pembersih sebesar Rp.13.287.400,- yang diterima pada tanggal 22 Januari 2025 dan pada tgl 17 September 2025 sebesar Rp.4.554.000,- , sehingga jumlah Komponen 4 Pemeliharaan sarana dan Prasarana sebesar Rp.17.841.4000,- (tujuh belas juta delapan ratus empat puluh satu empat ribu rupiah), sementara jumlah siswa sebanyak 131 TP/ 2024/2025.
Pantauan wartawan suarasumateranews.com di Lokasi Sekolah Bahwa Ruangan sekolah masih ada yang rusak seperti Plapon ataupun kainnya, namun tidak diperbaiki atau direhab, sementara anggarannya telah ada di tahun 2025.
Menurut informasi dari sejumlah siswa, pernah kartu KIP/PIP siswa ditahan atau masih ditangan pihak sekolah.
Mangudut Hutagalung selaku Kepala Devisi Investigasi & Pengkajian data dari NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN SUMUT ) , menutukan bahwa Alasan Kepala Sekolah Dilarang Menahan KIP/Buku Tabungan PIP :
1. Hak Milik Siswa: KIP dan rekening PIP adalah milik siswa dan dana di dalamnya adalah hak siswa secara penuh untuk pendidikan mereka.
2. Peraturan Resmi: Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 20 Tahun 2023 melarang satuan pendidikan menyimpan atau mengambil buku tabungan dan kartu debit ATM penerima PIP.
3. Pencegahan Penyelewengan: Penahanan dapat mengarah pada dugaan penyelewengan dana, di mana dana tidak tersalurkan dengan benar atau digunakan untuk hal lain tanpa persetujuan orang tua/siswa, seperti yang terjadi di beberapa kasus.
Apa yang Harus Dilakukan Jika KIP Ditahan:
1. Laporkan: Segera laporkan kepada Dinas Pendidikan setempat atau instansi terkait jika kepala sekolah atau pihak sekolah menolak mengembalikan KIP atau buku tabungan.
2. Cek Saldo: Siswa atau orang tua bisa cek saldo di bank penyalur (BRI untuk SD/SMP/SMK, BNI untuk SMA) atau melalui situs SiPintar (pip.kemdikdasmen.go.id) untuk memastikan dana masuk.
3. Tuntut Hak: Pihak terkait akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, karena PIP harus tepat sasaran dan sesuai aturan.terang Mangudut H.
Lebih lanjut disampaikan , diminta kepada Kadis Pendidikan Daerah Tapsel, agar Kepala Sekolah itu diduga sudah terlalu lama menjadi Kepala Sekolah, sehingga perlu ada penyegaran dan kinerja akan menjadi baik.
Gusti Harahap selaku Kepala Sekolah SD Negeri 101115 Sihaborgoan, Kec. Sayurmatinggi, Kab. Tapanuli Selatan saat dijumpai wartawan di Sekolah, maka Guru Petugas Piket mengatakan bahwa kepala Sekolah sedang keluar, maka Wartawan pun membuat Surat Konfirmasi langsung secara tertulis, namun tidak ada jawabann atau Tanggapannya, sehingga apa yang di sampaikan di dalam surat Konfirmasi Tertulis kami kira benar FAKTANYA.
Namun saat P. Daulay mempertanyakan kepada G.Br.Harahap sebagai Kepala Sekolah, maka soal penahanan kartu KIP itu karena ada siswa kita yang tinggal di Perbukitan, karena takut hilang dan rusak Kartu KIP/PIP itu, sehingga dikhawatirkan akan hilang sehingga kami simpan, ujar Kepala Sekolah.
( sulton hrp)






