Skip to content
April 16, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Polri
  • Gerak Cepat Polres Siak: Pelaku Kekerasan Anak Diamankan Kurang 24 Jam Setelah Viral
  • Polri

Gerak Cepat Polres Siak: Pelaku Kekerasan Anak Diamankan Kurang 24 Jam Setelah Viral

admin Januari 20, 2026
IMG-20260120-WA0056

Siak,suarasumateranews.com — Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.

Seorang pria dewasa berhasil diamankan bersama dua orang anak korban dalam waktu kurang dari 24 jam sejak informasi diterima.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya video kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial Facebook pada Senin (19/1/2026).

“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegas Kapolres Siak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Saut Pandiangan, S.H., M.H., bersama Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan IPDA Rian, S.H., melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Kecamatan Koto Gasib, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban yang berada di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.

Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di rumah seorang rekannya.

Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AJG, (31), beserta dua orang anak korban di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang–Siak Km 44, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua korban mendapatkan penanganan medis serta pendampingan, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.

Polres Siak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi mencegah terulangnya kejadian serupa.

(Red)

Related Posts:

  • Oplus_16908288
    Awal Kepemimpinan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade…
  • IMG-20260120-WA0070
    Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
  • Oplus_16908288
    Serah Terima Jabatan Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy…
  • Oplus_16908288
    Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di…
  • IMG-20260406-WA0094
    Gerak Cepat Polres Siak Ungkap Kasus Pembunuhan…
  • IMG-20260219-WA0149
    POLRES SIAK GELAR KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS…
Post Views: 167

Continue Reading

Previous: Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
Next: Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Related Stories

IMG-20260406-WA0094
  • Polri

Gerak Cepat Polres Siak Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Lansia di Dayun : Pelaku Ingin Beli Motor Untuk Pacaranya

admin April 6, 2026
IMG-20260403-WA0083
  • Polri

Sigap dan Responsif, Polsek Kandis Ungkap Kasus Percobaan Curas Bersenjata Sajam di Pemukiman Warga

admin April 3, 2026
IMG-20260402-WA0077
  • Daerah
  • Polri

Pasca-Gempa Maluku Utara, Wakapolda Sulut Pimpin Langsung Peninjauan Infrastruktur dan Mitigasi di GOR KONI Sario

admin April 2, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

https://youtube.com/shorts/jQE25swBYEY?si=swBW5hiGVmDZoCf9

Berita Utama

foto-kejagung-tahan-ketua-ombudsman-hery-susanto-taufiqdetikcom-1776317614229_169
  • Daerah
  • Hukum

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI Terkait Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel

admin April 16, 2026
kejaksaan-tinggi-lampung-mengeksekusi-pembayaran-uang-pengganti-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi-proyek-tol-terpeka-rp-78-m-1776334969467_169
  • Daerah
  • Hukum

Kasus Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita-Setorkan Rp 7,8 Miliar ke Negara

admin April 16, 2026
IMG-20260415-WA0049
  • Daerah

Peletakan Batu Pertama Pembangunan KMP Desa Pargarutan Dolok Berlangsung Hidmat

admin April 15, 2026
bupati-tulungagung-gatut-sunu-wibowo-tengah-mengenakan-rompi-3qz0
  • Daerah
  • Hukum

KPK Bongkar ‘Catatan Utang’ Bupati Tulungagung ke Pejabat

admin April 12, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.