Skip to content
Juli 28, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Polri
  • Gerak Cepat Polres Siak: Pelaku Kekerasan Anak Diamankan Kurang 24 Jam Setelah Viral
  • Polri

Gerak Cepat Polres Siak: Pelaku Kekerasan Anak Diamankan Kurang 24 Jam Setelah Viral

admin Januari 20, 2026
IMG-20260120-WA0056

Siak,suarasumateranews.com — Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.

Seorang pria dewasa berhasil diamankan bersama dua orang anak korban dalam waktu kurang dari 24 jam sejak informasi diterima.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya video kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial Facebook pada Senin (19/1/2026).

“Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Perlindungan anak menjadi prioritas kami,” tegas Kapolres Siak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Saut Pandiangan, S.H., M.H., bersama Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan IPDA Rian, S.H., melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Kecamatan Koto Gasib, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban yang berada di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir.

Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di rumah seorang rekannya.

Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AJG, (31), beserta dua orang anak korban di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang–Siak Km 44, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan kedua korban mendapatkan penanganan medis serta pendampingan, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.

Polres Siak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak demi mencegah terulangnya kejadian serupa.

(Red)

Related Posts:

  • Oplus_16908288
    Awal Kepemimpinan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade…
  • IMG-20260120-WA0070
    Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
  • Oplus_16908288
    Serah Terima Jabatan Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy…
  • Elemen Masyarakat dan Mahasiswa Melalukan Unjuk Rasa di Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas. Sampaikan 9 tuntutan Demi Menegakkan Keadilan dan Kesejahteraan Kerja
    Elemen Masyarakat dan Mahasiswa Melalukan Unjuk Rasa…
  • IMG-20260714-WA0023(2)
    Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus…
  • Oplus_16908288
    Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di…
Post Views: 218

Continue Reading

Previous: Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
Next: Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Related Stories

IMG-20260727-WA0070
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Gagalkan Dugaan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260714-WA0023(2)
  • Hukum
  • Polri

Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

admin Juli 14, 2026
IMG-20260704-WA0030
  • Polri

Kapolri Lantik Irjen Wibowo sebagai Kakorlantas Polri

admin Juli 4, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

https://youtube.com/shorts/jQE25swBYEY?si=swBW5hiGVmDZoCf9

Berita Utama

Oplus_16908288
  • Daerah

Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260727-WA0070
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Gagalkan Dugaan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260722-WA0043
  • Daerah

DPC GRIB jaya medan terima bantuan 200 goni beras dan 10 kotak minyak, siap diolah jadi makanan siap santap untuk warga

admin Juli 22, 2026
IMG-20260714-WA0023(2)
  • Hukum
  • Polri

Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

admin Juli 14, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.