Skip to content
April 16, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Polri
  • Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun
  • Polri

Iming-Iming Es Krim, Pria di Siak Cabuli Anak 7 Tahun

admin Januari 20, 2026
IMG-20260120-WA0070

Siak,suarasumateranews.com – Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial DKS (25) diamankan polisi atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di area kebun kelapa sawit Kampung Rawang Kao Barat, tepatnya di belakang Toko Agung Fashion. Korban adalah seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos., M.H. menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.
“Begitu menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar IPTU Marhengky, Selasa (19/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain melakukan proses hukum, IPTU Marhengky menegaskan bahwa pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban, agar anak tidak mengalami gangguan mental berkepanjangan akibat peristiwa ini,” jelas Kapolsek.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polres Siak dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak secara serius, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan dan trauma healing. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” tegas Kapolres.

AKBP Sepuh Ade juga mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

(Red)

Related Posts:

  • Oplus_16908288
    Ayah Kandung Perkosa Anak Sejak SD, Polsek Tualang…
  • Oplus_16908288
    Rumah Warga di Sri Gading Dibakar, Dua Pelaku…
  • Oplus_16908288
    Bawa 12 Tandan Sawit Curian, Dua Pria Diringkus…
  • IMG-20260315-WA0121
    Dana BOS SMP Negeri 1 Tantom Tidak Berjalan 100 %,…
  • Oplus_16908288
    Polsek Kandis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di…
  • Oplus_16908288
    Diduga Tampung Buah Ilegal, LSM Gakorpan Minta…
Post Views: 487

Continue Reading

Previous: Awal Kepemimpinan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Next: Gerak Cepat Polres Siak: Pelaku Kekerasan Anak Diamankan Kurang 24 Jam Setelah Viral

Related Stories

IMG-20260406-WA0094
  • Polri

Gerak Cepat Polres Siak Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Lansia di Dayun : Pelaku Ingin Beli Motor Untuk Pacaranya

admin April 6, 2026
IMG-20260403-WA0083
  • Polri

Sigap dan Responsif, Polsek Kandis Ungkap Kasus Percobaan Curas Bersenjata Sajam di Pemukiman Warga

admin April 3, 2026
IMG-20260402-WA0077
  • Daerah
  • Polri

Pasca-Gempa Maluku Utara, Wakapolda Sulut Pimpin Langsung Peninjauan Infrastruktur dan Mitigasi di GOR KONI Sario

admin April 2, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

https://youtube.com/shorts/jQE25swBYEY?si=swBW5hiGVmDZoCf9

Berita Utama

IMG-20260415-WA0049
  • Daerah

Peletakan Batu Pertama Pembangunan KMP Desa Pargarutan Dolok Berlangsung Hidmat

admin April 15, 2026
bupati-tulungagung-gatut-sunu-wibowo-tengah-mengenakan-rompi-3qz0
  • Daerah
  • Hukum

KPK Bongkar ‘Catatan Utang’ Bupati Tulungagung ke Pejabat

admin April 12, 2026
WA_1775903951852
  • Daerah
  • Hukum

Viral, Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba

admin April 12, 2026
yayat-sudrajat
  • Daerah
  • Hukum

Sejumlah Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Suap Ijon Proyek di Bekasi

admin April 12, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.