Siak,Suarasumateranews.com – Jajaran Polsek Tualang, Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial L (35) diamankan karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Raya KM 9, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram.
Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
> “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief A.R. S.Kom. memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Khairul, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah,” ujar Kompol Teguh, Selasa (2/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu, satu set alat hisap (bong), dua kaca pirex, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T (DPO) untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang. Bahkan, sebagian sabu tersebut telah sempat diserahkan kepada pihak lain untuk dijual kembali.
> “Tersangka berperan sebagai pengedar. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K, M.H. menegaskan bahwa Polres Siak tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
> “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polri hadir dan serius menindak pelaku narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Siak memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO. (Red)






