Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Jakarta,suarasumateranews.com – Divisi Propam (Divpropam) Polri akan menggelar tes urine serentak terhadap anggota Polri imbas maraknya polisi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” terangnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026), via Antara.
Ia mengungkapkan Polri akan melibatkan fungsi pengawasan internal dan eksternal dalam pelaksanaan tes urine tersebut.
Trunoyudo menegaskan langkah ini merupakan wujud komitmen Polri mencegah kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi.
“Dan apabila ada, sekali lagi, ini sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas,” ujarnya.
Baru-baru ini, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mendapat sorotan karena diduga terlibat dalam kasus narkoba dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Khusus terhadap AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam, dipantau dari video YouTube KompasTV.
Jhonny mengungkapkan, pada awalnya polisi menangkap dua asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN.
Ia mengatakan polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan istrinya AN tersebut.
Kemudian, kata dia, hasil interogasi mengungkap dugaan keterlibatan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP ML (Malaungi) terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan.
Jhonny menyebut polisi kemudian melakukan tes urine terhadap AKP ML dan hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Ia mengatakan polisi kemudian memeriksa ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, menemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ungkap Jhonny.
Ia mengatakan polisi pun menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang, Banten, pada Rabu, 11 Februari 2026, dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi 50 butir, pil alprazolam 19 butir, pil Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Didik kemudian menjalani sidang etik pada Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap Didik mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya di Jakarta, Kamis, dilansir Antara.
Ia mengungkapkan, dalam sidang ditemukan wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi), di mana itu bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” terangnya. di kutip dari media KOMPAS.TV.
(***)






