Tapanuli Selatan II,Suarasuamteranews.com – Ketua Umum dari Aliansi Lintas Organisasi Masyarakat Dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (ALO MA HAMI) menyampaikan kepada seluruh anggota ALO MA HAMI agar melakukan pemantauan kepada tiga Perusahaan yang selama ini diduga selalu memiliki konflik dengan masyarakat setempat pasca Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diantaranya PT. Agincourt Resources di sumatera utara, PT. North Sumatra Hydro Energy di sumatera utara Dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk. di sumatera utara
Sebelumnya Dalam konferensi pers, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden RI mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan ini berdasarkan hasil audit dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera.
“Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, ” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Total dari luas perizinan yang dicabut itu adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berikut ini daftar ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya:
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Izin dicabut berdasarkan audit Satgas PKH
Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izinnya di antaranya menggunakan lahan hutan di luar izin yang diberikan, perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di daerah hutan lindung, dan perusahaan yang melanggar kewajibannya kepada negara, misalnya terkait pajak.
“Contoh perusahaan yang melakukan kegiatannya di luar izin dari wilayah izin yang sudah diberikan, Misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, seperti di hutan lindung,” ujar Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
(Sulton Palaon Harahap)






