Skip to content
Agustus 4, 2025
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Daerah
  • Konprensi Pers LBHR-SPI, “Laporan Tak Mendasar Alias Fitnah”
  • Daerah

Konprensi Pers LBHR-SPI, “Laporan Tak Mendasar Alias Fitnah”

admin Juli 24, 2025
Oplus_16777216

PEKANBARU,suarasumateranews.com – Adapun laporan yang dimaksud tercatat dengan nomor: LP/B/233/V/2025/SPKT/POLDA RIAU, yang dilaporkan oleh Lenni Martianna Hutabarat pada 27 Mei 2025 pukul 00.35 WIB, di kecam dan tidak benar sebut Suriani Sonoro,SH yang disebut sebagai dengan Derektur Utama di Tubuh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Solid Pers Indonesia ( LBHR-SPI )

Suriani Siboro yang di kenal ramah, jujur, baik dan tegas dalam membela kebenaran, beliau juga di kenal punya prinsif yang tak mudah tergoyahkan, Beliau di kenal sebagai Aktifis sudah sangat lama, pantang menyerah, beliau juga di percayakan memimpin Solidaritas Pers Indonesia ( SPi ) yang sudah di kenal di pelosok seluruh Nusantara Indonedia, Beliau juga lulusan Ilmu Hukum dari Universitas Lancang Kunng, dan sekarang lagi mendalami Ilmu Hukum Pidana di Univeditas Lancang Kuning yang sebentar lagi sudah bergelar, Magister Hukum (M.H.).

Suriani Siboro, Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Solid Pers Indonesia (LBHR SPI), dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (21/7/2025) di kantor sekretariat LBHR-SPI.

“Permasalahan ini bermula dari adanya kuasa dari klien kami, Lenni Martianna, untuk mengurus perkara lahan kebunnya, Kami tegaskan bahwa tudingan penggelapan tidak benar. Surat tanah sebanyak 10 buah itu masih di sekretariat LBHR-SPI,” terang Suriani sambil menunjukkan dokumen yang dimaksud.

Suriani juga mengungkap bahwa Lenni Martianna Hutabarat sudah menjadi tersangka sebelum menerima kuasa dari dirinya, bahkan sudah turun surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan di Polres Kampar dalam kasus pencurian buah TBS, lanjutnya Namun atas upaya hukum yang dilakukan oleh LBHR – SPI, penahanan tersebut berhasil ditangguhkan, hingga leni jadi tahanan luar.

“Kami tegaskan sekali lagi, kami tidak pernah menahan atau menggelapkan surat tanah yang di sebut di media Lensakita.co.id dan Laporan Lenni tersebut, pada prinsipnya kami tidak pernah mengelak jika ditannya terkait surat tanah milik Lenni, Sebab kita ada serah terima surat tersebut dan surat itu kami simpan untuk hak Retensi sebagaimana diatur di pasal 1812 KUHPerdata, pada hal ini selanjutnya Jika Lenni menyelesaikan kewajibannya dan meminta secara baik-baik, kami siap mengembalikannya, karena hidup ini ada hak dan kewajiban,” tegas Suriani.

Ditempat dan waktu yang sama B. Fransisco Butar Butar, SH membantah tudingan yang dilayangkan oleh Lenni Martianna Hutabarat terkait dugaan penggelapan surat tanah miliknya. Fransisco menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan kesalahpahaman yang berpotensi mencemarkan nama baiknya.

“Tidak benar saya menggelapkan surat tanah milik Lenni, saya tidak pernah terima surat tersebut karena yang menerima adalah ibu Direktur Utama Suriani Siboro, SH, Kami tau lengkap bahwa surat-surat tersebut masih berada dalam penguasaan LBHR – SPI selaku penerima kuasa untuk mengurusnya,” ujar Fransisco kepada wartawan.

Fransisco juga menyayangkan sikap oknum aparat di Polda Riau yang dinilai kurang cermat dalam menangani laporan ini. Menurutnya, kasus ini seharusnya terlebih dahulu dikaji apakah masuk dalam ranah laporan polisi (LP) atau pengaduan masyarakat (dumas).

Dalam laporan tersebut, Fransisco dan beberapa rekannya dituduh telah menggelapkan 10 persil surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang berlokasi di Siabu, Kabupaten Kampar.

Permasalahan ini berawal dari konflik Lenni Martianna dengan Keluarga Mertuanya atas lahan kebun milik Lenni, Menurut Fransisco, Lenni sebelumnya telah memberikan surat kuasa kepada LBHR-SPI untuk mengurus permasalahan lahan itu dan lainnya yang berkaitan dengannya.

Sementara itu Sony Ray Panjaitan, SH, Sekretaris Jenderal LBHR SPI, turut mengecam laporan yang dinilai mencemarkan nama baik mereka.

“Kami sangat menyayangkan laporan tersebut. Jika tidak segera dicabut, kami akan menempuh jalur hukum dan melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik,” lanjutnya,

Lagian kalau di gelapkan berarti barang atau benda sudah tidak dapat di tunjukkan atau di gunakan untuk kepentingan lain, dokumen tersebut disimpan di kantor LBHR-SPI, dan laporan pidana itu berlaku jika pelapor mengalami kerugian, surat ini sudah tidak berharga atau sudah tidak ada nilai, karena sudah kalah dan sudah si Putuskan di pengadilan atau sudah ingkrah, jadi laporan itu sangat keliru,” tegas Sony.

LBHR SPI menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan penyelesaian yang adil serta berdasarkan bukti, dan fakta, bukan asumsi.

Rilis Resmi DPP SPI

Related Posts:

  • Oplus_16777216
    PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim…
  • IMG-20250604-WA0231
    Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi…
  • Elemen Masyarakat dan Mahasiswa Melalukan Unjuk Rasa di Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas. Sampaikan 9 tuntutan Demi Menegakkan Keadilan dan Kesejahteraan Kerja
    Elemen Masyarakat dan Mahasiswa Melalukan Unjuk Rasa…
  • IMG-20250604-WA0234
    Afni dan Syamsurizal Resmi Dilantik, Siak Siap…
  • Oplus_16777216
    Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan…
  • Oplus_16777216
    PKN meminta Kepada Gubernur dan Ketua DPRD Papua…
Post Views: 44

Continue Reading

Previous: PKN meminta Kepada Gubernur dan Ketua DPRD Papua barat agar Hormati Putusan KIP Papua Barat yang sudah berkekuatan tetap (Incrah )
Next: Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi

Related Stories

Oplus_16777216
  • Daerah

Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan Program Bupati Siak

admin Agustus 2, 2025
Oplus_16777216
  • Daerah

Pengurus KSB PC.FSPTN Kabupaten Siak Sah Terima Bukti Laporan Pencatatan Dari Dinas Kadistransnaker Siak

admin Juli 29, 2025
Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
  • Daerah

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi

admin Juli 28, 2025
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah (6) Ekonomi (6) Hukum (7) Olah raga (2) Opini (1) Pendidikan (2) Politik (2) TNI - POLRI (16)

Berita lainnnya

  • Oplus_16777216
    PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim…
  • IMG-20250604-WA0231
    Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi…

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Video contoh

https://www.youtube.com/watch?v=nMVRjlN88s8

Berita Utama

Oplus_16777216
  • Daerah

Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan Program Bupati Siak

admin Agustus 2, 2025
Oplus_16777216
  • Daerah

Pengurus KSB PC.FSPTN Kabupaten Siak Sah Terima Bukti Laporan Pencatatan Dari Dinas Kadistransnaker Siak

admin Juli 29, 2025
Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
  • Daerah

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi

admin Juli 28, 2025
Oplus_16777216
  • Daerah

Konprensi Pers LBHR-SPI, “Laporan Tak Mendasar Alias Fitnah”

admin Juli 24, 2025
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.