Skip to content
Juli 28, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polsek Kandis Gagalkan Dugaan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Gagalkan Dugaan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260727-WA0070

Siak,suarasumateranews.com – Jajaran Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) ULP Duri di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel Polsek Kandis bersama pihak PT PLN yang berhasil menggagalkan aksi tersebut sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Siak dalam menjaga keamanan objek vital nasional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian, pihak PLN, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana,” ujar Kompol Herman Pelani mewakili Kapolres Siak.

Peristiwa itu bermula ketika salah seorang saksi melihat dua orang yang mencurigakan berada di sekitar Trafo BLT 214 di Jalan Pekanbaru–Duri Km 57, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis. Saksi kemudian menghubungi petugas PLN dan bersama-sama mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Mengetahui keberadaannya diketahui, kedua terduga pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kendaraan ke arah Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan pengejaran oleh Personil Polsek Kandis Bersama dengan Saksi, keduanya berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kandis bersama sejumlah barang bukti berupa rompi berlogo PLN, tang potong, obeng, pisau cutter, tas sandang, dan senter kepala.

Akibat perbuatan tersebut, PT PLN (Persero) ULP Duri diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp5.296.000.
Dalam proses penyidikan, kedua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan sebagai U.A.C.R. (27) dan F.S. (29) saat ini telah diamankan di Polsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu kepentingan masyarakat maupun fasilitas publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Siak,” tegasnya.

(Red)

Related Posts:

  • Oplus_16908288
    Awal Kepemimpinan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade…
  • Oplus_16908288
    Serah Terima Jabatan Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy…
  • IMG-20260403-WA0083
    Sigap dan Responsif, Polsek Kandis Ungkap Kasus…
  • Elemen Masyarakat dan Mahasiswa Melalukan Unjuk Rasa di Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas. Sampaikan 9 tuntutan Demi Menegakkan Keadilan dan Kesejahteraan Kerja
    Elemen Masyarakat dan Mahasiswa Melalukan Unjuk Rasa…
  • Oplus_16908288
    Kapolres Siak Pimpin Press Release Akhir Tahun 2025…
  • IMG-20260330-WA0113
    Polda Riau Tangkap Kurir Jaringan Internasional,…
Post Views: 332

Continue Reading

Previous: DPC GRIB jaya medan terima bantuan 200 goni beras dan 10 kotak minyak, siap diolah jadi makanan siap santap untuk warga
Next: Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan

Related Stories

IMG-20260714-WA0023(2)
  • Hukum
  • Polri

Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

admin Juli 14, 2026
mulyani1-20-731x1024
  • Hukum

Tegas! Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

admin Juli 14, 2026
IMG-20260713-WA0032-768x1024
  • Hukum

Dikepung Dugaan : Jejak Harta, Gaya Hidup dan Kasus Besar Jampidsus DR. Febrie Adriansyah Disorot Publik

admin Juli 14, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Berita Utama

Oplus_16908288
  • Daerah

Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260727-WA0070
  • Hukum
  • Polri

Polsek Kandis Gagalkan Dugaan Percobaan Pencurian Kabel Grounding PLN, Dua Terduga Pelaku Diamankan

admin Juli 27, 2026
IMG-20260722-WA0043
  • Daerah

DPC GRIB jaya medan terima bantuan 200 goni beras dan 10 kotak minyak, siap diolah jadi makanan siap santap untuk warga

admin Juli 22, 2026
IMG-20260714-WA0023(2)
  • Hukum
  • Polri

Kejar hingga Tiga Provinsi, Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Daihatsu Sigra Senilai Rp100 Juta

admin Juli 14, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.