Bekasi,Suarasumateranews.com – Persidangan kasus korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pengusaha Sarjan kembali mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra, saksi Henry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, menyebut nama Yayat Sudrajat, sosok yang dikenal dengan panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut”.
Di hadapan majelis hakim, Henry Lincoln mengaku pertama kali mengenal Sarjan melalui Yayat Sudrajat.
“Yang memperkenalkan saya dengan Sarjan adalah Yayat Sudrajat,” ujar Henry saat menjawab pertanyaan jaksa KPK Tony Indra.
Menurut Henry, perkenalan itu terjadi setelah dirinya dipanggil oleh Dani Ramdan saat masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
Kala itu, Henry mengaku diminta datang ke rumah dinas Dani Ramdan dan diarahkan untuk bertemu dengan Yayat Sudrajat.
Dari pertemuan itulah kemudian muncul komunikasi yang mempertemukan Henry dengan Sarjan, yang saat itu diperkenalkan sebagai pengusaha konstruksi yang akan mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Menurut Henry, perkenalan itu terjadi setelah dirinya dipanggil oleh Dani Ramdan saat masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
Kala itu, Henry mengaku diminta datang ke rumah dinas Dani Ramdan dan diarahkan untuk bertemu dengan Yayat Sudrajat.
Dari pertemuan itulah kemudian muncul komunikasi yang mempertemukan Henry dengan Sarjan, yang saat itu diperkenalkan sebagai pengusaha konstruksi yang akan mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam persidangan juga terungkap identitas Yayat Sudrajat yang disebut merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di wilayah Depok.
Kepada hadapan hakim, Yayat menyebut dirinya merupakan anggota polisi aktif. Namun ia membantah hal ini tidak melibatkan profesinya.
Dalam kesaksiannya, Henry Lincoln juga mengungkap adanya praktik fee proyek sebesar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi di dinasnya.
Menurut Henry, pola tersebut sudah berlangsung sejak Dani Ramdan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi.
Fee proyek tersebut, kata Henry, biasanya dibicarakan setelah pekerjaan selesai dan disebut sebagai bagian dari kebutuhan operasional yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Praktik tersebut kemudian disebut masih berlangsung hingga Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi, sumber di kutip dari media Tribunbekasi.






