Tapanuli Selatan, suarasumatera.com – Sesuai dengan Keterangan keberatan dari sejumlah orang tua siswa SMP Negeri 1 Tanotombangan Angkola (Tantom Angkola) berkedudukan di Desa Hutaraja, Kec. Tantom Angkola, bahwa Kartu KIP/PIP ditahan oleh Pihak Sekolah SMP Negeri 1 Tantom Angkola, sehingga banyak siswa tidak menerima bantuan KIP/PIP tersebut. pernyataan keberatan sejumlah Orang tua siswa tersebut menjadi buah bibir di Kec. Tantom Angkola, Setelah Permasalahan tersebut terungkap Penyalahan Aturan tersebut oleh Wartawan, maka Kartu KIP/PIP pun dikembalikan dan uang bantuan yang sempat diambil oleh Kepala Sekolah , dikembalikan kepada orang tua siswa kembali, demikian tutur sejumlah orang tua siswa yang enggan disebut namanya di media ini warga Hutaraja kepada suarasumatera.com.
Kepala Sekolah tidak boleh menahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau buku tabungan PIP siswa karena itu adalah hak penuh siswa, dan penahanan dapat dikenakan sanksi pidana, bahkan tuduhan korupsi, sesuai peraturan Kemendikbudristek yang melarang sekolah mengelola atau mengambil dana tersebut. Dana PIP adalah hak siswa untuk membantu biaya pendidikan, dan pihak sekolah seharusnya hanya memfasilitasi pencairan, bukan menahan kartu atau dananya, apalagi untuk membayar SPP atau potongan lain tanpa persetujuan jelas, terang Uba Nauli hasibuan, S.H. NGO BPP Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN-SU).
Apabila Kejadian Pihak Sekolah menahan kartu KIP/PIP, bagaimana mungkin orang tuas siswa bisa mengambil bantuan Siswa tersebut, kalau tidak Pihak sekolah, sehingga akan membuka kran untuk melakukan Korupsi atau Pungli, nanti kalau ketahuan dipulangkan saja, itu sudah merupakan Fakta Hukum telah melanggar peraturan. Tidak menutuup kemungkinan kalau Bantuan Siswa saja berani melakukan Pelanggaran konon lagi Penggunaan Dana BOSP, maka ada dugaan tidak bisa berjalan 100 persen, tutur Hasibuan.
Badan Pengurus Pusat ( BPP) NGO LIPPAN-SU saat melihat langsung kondisi Sekolah, dimana banyak gedung sekolah SMP Negeri 1 Tantom tersebut yang tidak dilakukan pemeliharaan Skala Kecil seperti banyak titik Plapon ruang teras/selasar sekolah yang rusak atau bolong tidak diperbaiki, dinding gedung sekolah banyak yang tidak dicat kembali, sehingga dinding terlihat kusam, sementara pada komponen 8 pada BOSP ada tertera Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah telah diterima sebesar Rp. 17.840.000- ( 22 /01- 2025), dan Rp.17.840.000,- (Agustus 2025), sehingga Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana TA.2025 sebesar Rp.35.680.000,- sedangkan di tahun 2024 sebesar Rp.25.356.000,- (diterima 19/01-2024) dan pada tahap ke 2 sebesar Rp10.000.000,- (12 Agustus 2024), sehingga jumlah Biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana (Ringan) TA.2024 sebesar Rp.45.680.000,-., artinya 2 (dua)Tahun Anggaran berjumlah Rp.81.360.000.-, belum lagi di Tahun 2023 lalu ?, tegas. Nauli.
Beberapa kali Wartawan menjumpai Padang Togatorop selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tantom Angkola, di Hutaraja untuk dikonfirmasi, namun tak mau berjumpa dan tetap berada di Ruang Kepala Sekolah, Oleh karena tidak mau jumpa , maka ALIANSI PERS telah menyiapkan Surat Konfirmasi tentang apa yang diperoleh dari Orang tua siswa dan Kondisi Gedung Sekolah saat itu, sehingga Jekson Hutagalung selaku Tata Usaha tidak berani menerima Surat tanpa ada persetujuan dari Padang Togatorop selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tantom. Setelah beberapa menit jakson Hutagalung pun menerima Surat Klarifikasi tentang Pemnggunaan Dana BOSP 2024 dan 2025 Adapun Surat Konfirmasi Tertulis tersebut ter tanggal 04 Maret 2026 dengan Nomor Surat _086/PERS/MP-Lp/III/2026 tentang Minta Penjelasan (Klarifikasi) Tertulis terkait Penggunaan Dana BOSP dan Penyaluran KIP sebagai Tambahan bahan berita dan Laporan, Berjumpa pun tak mau apalagi Balas Surat Konfirmasi, jalan terakhir berita pun dipublis permasalahan tersebut.
Jakson Hutagalung Tata Usaha SMP Negeri 1 Tantom Angkola, mengatakan bahwa Kepala Sekolah ada di ruang Kerjanya, dan masih menerima Tamu, dan Kurasa masih lama itu Pak, ujar Jakson, sehingga Surat Konfirmasi pun tak berani menerima , dan minta petunjuk ke Kepala Sekolah, tak lama kemudian Surat pun ditanda tangani oleh Jekson.
Lain halnya dengan Mangudut Hutagalung (62) dari SATYA BHAKTI menyampaikan bahwa Diminta kepada Bupati Tapanuli Selatan, Kepala Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, agar kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tantom Angkola agar dilakukan Pemeriksaan Penggunaan Anggaran Dana BOS secara Tegas, seperti Marliani Nasution, SP.d selaku Kepala SD Negeri 101308 Bukkas Malombu, yang dicopot jabatannya Bulan Mei 2025 lalu yang mana Penggunaan Dana BOSP 2023-2025 diduga terlalu banyak Dana BOS Bocor dan Banyaknya laporan Orang Tua Siswa tentang Kartu KIP/PIP siswa yang ditahan, yang seharusnya harus ada ditangan orang tua siswa, kemudian begitu cair KIP/PIP, maka kepala Sekolahmengambilnya di BRI batang Toru, anehnya sampai ditangan siswa dananya dipotong langsung, dengan alasan Biaya Administrasi dan Uang Kostum Olah Raga, sehingga siswa hanya menerima Rp.125 ribu saja dari Rp.450.000,-, akhirnya sejumlah Media pun Mem-publish Kinerja tersebut. “Perlakuan Koruptif yang bermodus Biaya Gaji Guru Honor yang di Mark Up, , kemudian Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Gedung Sekolah yang Skala Kecil banyak tidak diperbaiki seperti Plapon Rusak/Bocor, Daun Jendela,Pintu yang Rusak, dan lantai ruang kelas, ruang Perpustakaan Rusak tidak ditempel dengan semen dan juga Pengecatan dinding Sekolah tidak dicat kembali”. terang Hutagalung. ( sulton hrp)






