Skip to content
April 16, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
  • Hukum

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

admin Januari 20, 2026
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta,Suarasumateranews.com — Praktik kriminalisasi terhadap wartawan akhirnya dipagari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang berpotensi mengguncang pola penanganan sengketa pers, MK menegaskan wartawan tidak dapat langsung diseret ke ranah pidana hanya karena karya jurnalistik yang dipublikasikannya.

Penegasan keras itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan ini merupakan jawaban atas uji materil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai secara tegas. MK menekankan, sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan adalah jalan terakhir, bukan langkah pertama.

Mahkamah menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Upaya hukum pidana atau perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut buntu, sebagai pengejawantahan prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah secara tegas memperingatkan bahaya norma yang multitafsir. Menurutnya, tanpa pemaknaan yang jelas dari MK, Pasal 8 UU Pers justru berpotensi menjadi senjata untuk membungkam pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Ia menegaskan, putusan ini dimaksudkan untuk mengoreksi cara pandang aparat penegak hukum yang kerap menjadikan pidana sebagai respons cepat terhadap pemberitaan.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Putusan MK ini bukan sekedar tafsir hukum, melainkan peringatan keras: pers tidak boleh dihadapkan pada ancaman pidana setiap kali menjalankan fungsi kontrol sosial. Bagi wartawan, putusan ini menjadi tameng konstitusional. Bagi aparat, ini adalah batas yang tak boleh lagi dilanggar.

Related Posts:

  • IMG-20250604-WA0231
    Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi…
  • Oplus_16777216
    PKN meminta Kepada Gubernur dan Ketua DPRD Papua…
  • IMG-20260316-WA0080
    Anggota DPR RI, Siti Aisyah, Soroti Layanan…
  • Oplus_16777216
    PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim…
  • dua-terdakwa-korupsi-fee-proyek-dprd-oku-jalani-sidang-vonis-1773327593393_169
    Dua Terdakwa Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU…
  • Oplus_16908288
    Kapolri di Minta Tangkap HS dan Ketua Panitia Mesjid…
Post Views: 410

Continue Reading

Previous: Gerak Cepat Polres Siak: Pelaku Kekerasan Anak Diamankan Kurang 24 Jam Setelah Viral
Next: Baron Harahap : Masuk Barang Tu !!! Presiden Prabowo Mencabut Izin Usaha PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy Dan PT Toba Pulp Lestari Tbk

Related Stories

bupati-tulungagung-gatut-sunu-wibowo-tengah-mengenakan-rompi-3qz0
  • Daerah
  • Hukum

KPK Bongkar ‘Catatan Utang’ Bupati Tulungagung ke Pejabat

admin April 12, 2026
WA_1775903951852
  • Daerah
  • Hukum

Viral, Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba

admin April 12, 2026
yayat-sudrajat
  • Daerah
  • Hukum

Sejumlah Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Suap Ijon Proyek di Bekasi

admin April 12, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Berita Utama

IMG-20260415-WA0049
  • Daerah

Peletakan Batu Pertama Pembangunan KMP Desa Pargarutan Dolok Berlangsung Hidmat

admin April 15, 2026
bupati-tulungagung-gatut-sunu-wibowo-tengah-mengenakan-rompi-3qz0
  • Daerah
  • Hukum

KPK Bongkar ‘Catatan Utang’ Bupati Tulungagung ke Pejabat

admin April 12, 2026
WA_1775903951852
  • Daerah
  • Hukum

Viral, Warga Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba

admin April 12, 2026
yayat-sudrajat
  • Daerah
  • Hukum

Sejumlah Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Suap Ijon Proyek di Bekasi

admin April 12, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.