Skip to content
Maret 1, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik
  • Hukum

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

admin Januari 20, 2026
Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta,Suarasumateranews.com — Praktik kriminalisasi terhadap wartawan akhirnya dipagari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang berpotensi mengguncang pola penanganan sengketa pers, MK menegaskan wartawan tidak dapat langsung diseret ke ranah pidana hanya karena karya jurnalistik yang dipublikasikannya.

Penegasan keras itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan ini merupakan jawaban atas uji materil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai secara tegas. MK menekankan, sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan adalah jalan terakhir, bukan langkah pertama.

Mahkamah menegaskan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Upaya hukum pidana atau perdata baru dapat ditempuh apabila mekanisme tersebut buntu, sebagai pengejawantahan prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah secara tegas memperingatkan bahaya norma yang multitafsir. Menurutnya, tanpa pemaknaan yang jelas dari MK, Pasal 8 UU Pers justru berpotensi menjadi senjata untuk membungkam pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Ia menegaskan, putusan ini dimaksudkan untuk mengoreksi cara pandang aparat penegak hukum yang kerap menjadikan pidana sebagai respons cepat terhadap pemberitaan.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Putusan MK ini bukan sekedar tafsir hukum, melainkan peringatan keras: pers tidak boleh dihadapkan pada ancaman pidana setiap kali menjalankan fungsi kontrol sosial. Bagi wartawan, putusan ini menjadi tameng konstitusional. Bagi aparat, ini adalah batas yang tak boleh lagi dilanggar.

Related Posts:

  • IMG-20250604-WA0231
    Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi…
  • Oplus_16777216
    PKN meminta Kepada Gubernur dan Ketua DPRD Papua…
  • Oplus_16777216
    PKN Mengucapkan Terima kasih kepada Kajati Jatim…
  • Oplus_16908288
    Kapolri di Minta Tangkap HS dan Ketua Panitia Mesjid…
  • Oplus_16777216
    Media Dan Wartawan PPDI Siak Siap Sosialisasikan…
  • Oplus_16777216
    Konprensi Pers LBHR-SPI, "Laporan Tak Mendasar Alias Fitnah"
Post Views: 358

Continue Reading

Previous: Gerak Cepat Polres Siak: Pelaku Kekerasan Anak Diamankan Kurang 24 Jam Setelah Viral
Next: Baron Harahap : Masuk Barang Tu !!! Presiden Prabowo Mencabut Izin Usaha PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy Dan PT Toba Pulp Lestari Tbk

Related Stories

IMG-20260216-WA0061
  • Hukum
  • Polri

Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Bandar Sabu 2,67 Gram, Dua Pemasok Masuk DPO

admin Februari 17, 2026
IMG-20260214-WA0079
  • Hukum
  • Polri

Sadis! Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Pelaku Dibekuk Tim Gabungan Polres Siak

admin Februari 14, 2026
IMG-20260205-WA0006
  • Hukum
  • Polri

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Minas, Polisi Lakukan Penyelidikan

admin Februari 5, 2026
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Berita Utama

IMG-20260226-WA0166
  • Polri

Dua Terduga Bandar Sabu Diciduk di Siak, Satu Diantaranya Karyawan Honorer

admin Februari 26, 2026
IMG-20260226-WA0127
  • Polri

Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo

admin Februari 26, 2026
IMG-20260226-WA0125
  • Polri

Anak Diduga Gangguan Jiwa Aniaya Ibu Hingga Meninggal di Tualang

admin Februari 26, 2026
IMG-20260225-WA0123
  • Daerah
  • Polri

Polres Siak Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Demokrasi dan Keterbukaan Informasi

admin Februari 25, 2026
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.