Skip to content
November 12, 2025
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
cropped-1748597392319.png

Primary Menu
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Watch Video
  • Home
  • Polri
  • Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 132,2 Gram Sabu di Kandis, Tiga Pelaku Ditangkap
  • Polri

Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran 132,2 Gram Sabu di Kandis, Tiga Pelaku Ditangkap

admin Oktober 16, 2025
IMG-20251015-WA0017

Siak – Suarasumateranews.Com|Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 132,2 gram di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Senin (13/10/2025) sore.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A.S.S (29) dan A.R.N (28) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sudirman, Telaga Sam-Sam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku A.S.S.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan menuju rumah pelaku A.S.S di Jalan Sudirman Gang Pandan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka ketiga berinisial E.S.S (37). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 paket sabu lainnya yang dibungkus plastik merah dan hitam, disembunyikan di dalam sebuah speaker musik di kamar pelaku.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

25 paket sabu dengan berat kotor 132,2 gram,

3 plastik klip bening,

2 timbangan digital,

beberapa alat hisap dan plastik pembungkus,

4 unit handphone berbagai merk, serta

sejumlah uang tunai hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Siak menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan peran masing-masing pelaku.

“Tersangka A.S.S berperan sebagai bandar, sedangkan A.R.N dan E.S.S merupakan kurir yang membantu mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kandis,” ungkapnya.

Dari hasil tes urine, ketiga tersangka juga positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Polisi kini tengah memburu seorang pelaku lain berinisial M.R, yang diduga sebagai pemasok utama dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Siak bersama masyarakat akan terus bersinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dengan pengungkapan ini, Polres Siak kembali membuktikan keseriusannya dalam mendukung program “Riau Bersih Narkoba” serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang haram.
(Red)

Related Posts:

  • IMG-20251016-WA0008
    Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu di…
  • Oplus_131072
    Polres Karawang Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba, 31…
  • Ops Pekat Lodaya Amankan 65 Orang Premanisme Dari Berbagai Lokasi
    Ops Pekat Lodaya Amankan 65 Orang Premanisme Dari…
  • Oplus_16908288
    Polsek Bungaraya Amankan Pengedar Shabu di Pusako,…
  • Polres Karawang Bongkar Jaringan Narkoba Online di Instagram, 3 Pelaku Diamankan
    Polres Karawang Bongkar Jaringan Narkoba Online di…
  • Oplus_16908288
    Gondol 5 Unit Baterai Lithium Milik PT. Telkomsel,…
Post Views: 80

Continue Reading

Previous: Koperasi Rimba Mutiara Banso Salurkan Dana Bansos untuk Rehab Masjid dan Beasiswa Mahasiswa
Next: Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu di Kandis, Amankan 4 Paket Siap Edar

Related Stories

Oplus_16908288
  • Hukum
  • Polri

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh di Perawang, Kapolres Siak: Sedang Diburu!

admin Oktober 31, 2025
Oplus_16908288
  • Hukum
  • Polri

Polisi Ungkap Hasil Autopsi Korban Yang Dikubur “Berselimut” Terpal di Siak

admin Oktober 30, 2025
IMG-20251016-WA0008
  • Polri

Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Pengedar Sabu di Kandis, Amankan 4 Paket Siap Edar

admin Oktober 16, 2025
LAW-FIRM-768x384

Kategori

Daerah Ekonomi Hukum Olah raga Opini Pendidikan Politik Polri TNI - POLRI

Menu

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

Berita Utama

Oplus_16908288
  • Daerah

Baron Harahap : Manusia Dungu Tidak Akan Berfikir Kenapa Ada Pergerakan

admin November 6, 2025
Oplus_16908288
  • Hukum
  • Polri

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh di Perawang, Kapolres Siak: Sedang Diburu!

admin Oktober 31, 2025
Oplus_16908288
  • Hukum
  • Polri

Polisi Ungkap Hasil Autopsi Korban Yang Dikubur “Berselimut” Terpal di Siak

admin Oktober 30, 2025
IMG-20251020-WA0035
  • TNI - POLRI

Kapolsek Kandis Pimpin Patroli Malam dan Pengecekan Pos Kamling Bersama Warga, Jaga Keamanan Lingkungan

admin Oktober 21, 2025
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
  • Beranda
  • TNI – POLRI
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pendidikan
  • Redaksi
Copyright © suarasumateranews.com | MoreNews by AF themes.